Rabu, 21 Desember 2011

Seandainya saya menjadi Anggota DPD RI

Apa yang Akan Saya Lakukan Seandainya Saya Menjadi Anggota DPD RI ?

Sebagai representasi dari wakil daerah yang harus mengakomodir berbagai macam keinginan dari masyarakat, tugas anggota DPD RI tidaklah sangat mudah. Terlebih sebagai seorang yang di ibaratkan sebagai pemimpin dan wakil rakyat. Tidak bisa di ingkari bahwa menjadi seorang pemimpin harus mengemban tanggung jawab yang besar.

Seandainya saya menjadi anggota DPD RI tentu saja saya tak mungkin bisa begitu saja mengubah keadaan sesuai dengan idealisme pribadi saya. Dalam praktiknya, mungkin akan banyak hal-hal yang berbenturan antara sikap idealis yang saya miliki dan ingin wujudkan dengan realita ataupun kenyataan keadaan di lapangan yang harus saya hadapi. Namun, meski tak mudah dan penuh tantangan, saya tidak akan berjalan mundur atau bahkan berjalan di tempat ketika saya menjadi anggota DPR RI.

Bagaimanapun juga, perubahan ke arah positif sekalipun perubahan tersebut mungkin hanyalah satu atau beberapa perubahan kecil saja adalah hal yang sangat penting untuk dilakukan dan diperjuangkan. Lebih baik mana, berubah walau hanya 1% ke arah yang lebih baik atau berada pada kondisi yang statis.

Maka, sehubungan dengan hal tersebut, berikut adalah hal-hal yang akan saya lakukan seandainya saya menjadi anggota DPD RI:

Membangun pilar bangsa, yaitu: bidang ekonomi, pendidikan, dan stabilitas nasional
Ketiga bidang tersebut merupakan pilar bangsa menurut saya. Maju tidaknya sebuah bangsa, ditentukan oleh sektor ekonomi, pendidikan, dan juga stabilitas nasional. Bila salah satu di antara ketiga tersebut “patah” maka yang lain juga tidak akan berjalan.Tentu saja untuk membangun ketiga pilar tersebut, saya akan membuat kebijakan yang sekiranya menguntungkan semua pihak. Bermitra dengan pakar pada masing-masing bidang akan saya lakukan untuk membuat kondisi menjadi lebih baik. Bagaimanapun juga bila hal itu diserahkan kepada yang tidak ahli, maka tidak akan bisa berjalan dengan baik. Itu sebabnya, saya akan melakukan hal tersebut.
Politik sehat demi kemajuan bangsa
Tak bisa dipungkiri bahwa kepentingan pribadi atau golongan kadang bisa membelokkan niat baik menjadi tidak baik. Saya tak bisa menjamin bahwa saya akan selalu stabil dalam menjaga hubungan politik karena bagaimanapun juga saya adalah manusia biasa yang tak lepas dari unsur subyektifitas. Namun demikian, sebagai wakil yang dipercaya masyarakat dan juga rakyat, maka saya akan berusaha untuk menjadi yang terbaik dan menjaga amanah tersebut. Sebisa mungkin saya akan meminimalisir benturan bernama politik yang tidak sehat.
Tidak menggunakan fasilitas negara untuk meminimalisir kecemburuan sosial dan meluruskan niat
Saya pikir, sekuat apapun iman kita, bila setiap hari diberondong dengan lingkungan yang “wah” disertai dengan fasilitas yang tidak kalah mewahnya, maka sedikit banyak saya akan terpengaruh. Itu sebabnya, untuk menghindari hal tersebut, lebih baik sedari awal saya tidak menerima fasilitas apapun yang diberikan oleh negara selain gaji saya.

Bukan karena sok suci atau ingin mendapatkan simpati, namun saya ingin mengembalikan fungsi saya sebagai DPR RI yang bukan penguasa melainkan wakil atau “buruh” nya rakyat. Dan etiskah bila “buruh” nya rakyat hidup bermewah-mewah? Saya rasa tidak!

Ketiga hal tersebut adalah hal pokok yang akan terwujud bila saya akan melakukan hal-hal seperti seandainya saya menjadi anggota DPD RI. Tentu saja dari ketiga hal tersebut akan dipecah menjadi beragam program yang semuanya untuk kesejahteraan rakyat. Dan dengan dukungan dari media sosial melalui komunikasi yang aktif dan partisipatif.

Tugas dan Wewenang DPD RI

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD. Berikut kutipannya.

Bagian Ketiga : Tugas dan Wewenang
Pasal 224
(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN; h. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2) Dalam menjalankan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, anggota DPD dapat melakukan rapat dengan pemerintah daerah, DPRD, dan unsur masyarakat di daerah pemilihannya.
Pasal 225
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, DPD menyusun anggaran yang dituangkan dalam program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam menyusun program dan kegiatan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk memenuhi
kebutuhannya, DPD dapat menyusun standar biaya
khusus dan mengajukannya kepada Pemerintah untuk
dibahas bersama.
(3) Pengelolaan anggaran DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal DPD di bawah pengawasan Panitia Urusan Rumah Tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) DPD menetapkan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran DPD dalam peraturan DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) DPD melaporkan pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada publik dalam laporan kinerja tahunan.
Pasal 226
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 diatur dengan peraturan DPD tentang tata tertib.